SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MUADALAH
DOI:
https://doi.org/10.62058/jampi.v3i1.162Abstract
Pendidikan muadalah merupakan bentuk inovasi dalam sistem pendidikan pesantren yang telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sistem ini memadukan kurikulum khas pesantren dengan standar nasional pendidikan tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisional Islam. Namun, legalitas formal ini membawa konsekuensi pada tuntutan kualitas dan relevansi pendidikan muadalah di tengah dinamika masyarakat dan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, sistem penjaminan mutu menjadi aspek fundamental dalam menjamin keberlangsungan dan daya saing pendidikan muadalah. Penjaminan mutu dalam konteks ini mencakup manajemen lembaga, kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum integratif, serta pelibatan teknologi informasi dalam proses pembelajaran dan evaluasi. Artikel ini membahas konsep dasar pendidikan muadalah, landasan yuridisnya, karakteristik kelembagaannya, serta strategi implementasi penjaminan mutu yang relevan dan kontekstual. Selain itu, dibahas pula tantangan yang dihadapi lembaga muadalah seperti keterbatasan SDM, infrastruktur, pemahaman tentang mutu, serta belum terbentuknya budaya mutu yang menyeluruh. Peran pemerintah juga diulas secara mendalam, mulai dari aspek regulasi, fasilitasi pelatihan, dukungan sarana, hingga penguatan sistem akreditasi. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, tulisan ini bertujuan memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam pengembangan sistem mutu pendidikan Islam berbasis pesantren. Diharapkan, strategi-strategi yang ditawarkan mampu menjadikan pendidikan muadalah sebagai model pendidikan Islam yang unggul secara spiritual, akademik, dan manajerial di era globalisasi.



